Berkumur Saat Berpuasa
Berkumur Saat Berpuasa - Muhammad
bin Al-Khatib Ash-Syarbini Rahimahullah menjelaskan bahwa mubalaghah
(berlebihan atau parah) di dalam mulut berkumur adalah memasukkan air
sampai ujung mulut serta di sisi gigi dan gusi. (Mughnil Muhtaj, 1: 101)
Serius dalam membilas selama wudhu adalah bagian dari kesempurnaan wudhu. Saat wudhu dilakukan maka dikecualikan kecuali saat perut kosong. Ini tersirat dalam hadits aqqq bin shabirah radhiyallahu 'anhu di atas.
Ash-Syarbini Rahimahullah mengatakan: "Menurut sekolah hukum Syafi'i, jika seseorang mengeluarkan cairan di mulut dan membilas air di hidung (istinsyaq) maka masuklah air ke dalam tubuh, maka puasanya tidak masuk akal. Karena orang yang berpuasa membesar-besarkan saat membilas dan membasuh Pernapasan air di hidung seperti yang dijelaskan dalam diskusi wudhu dilarang, tapi jika dia tidak melebih-lebihkan dan kemudian masuk ke air, dia tidak berbuka puasa karena tidak disengaja. (Mughnil Muhtaj, 1: 629)
Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan: "Syafi'i Syafi'i dan pendapat Syafi'i tetap disunnahkan bagi mereka yang berpuasa saat wudhu membilas mulut dan menaruh air di hidung, karena ada puasa semacam itu disunnahkan. Tapi untuk puasa tidak dilebih-lebihkan (mubalaghah) Perselisihan terjadi saat memasuki air di rongga tubuh saat dibilas atau air dimasukkan ke dalam hidung. Pendapat para ilmuwan Syafi'iyah tidak masuk akal jika airnya berlebihan. Tapi jika tidak berlebihan, tidak null. "(Al-Majmu, 6: 230)
Bagaimana cara berkumur saat tidak berwudhu saat berpuasa? Apa yang diperbolehkan
Pembahasan ulama sebelumnya tidak berlaku pada saat wudhu saja. Tapi wudhu di luar saat wudhu dibiarkan berkumur dan disiram air di hidung asal tidak berlebihan. Jika kelebihan air di rongga perut, puasa dibatalkan.
Apakah perlu mengeringkan mulut setelah obat kumur?
Al-Mutawalli dan cendekiawan lainnya berkata, "Jika seseorang berkumur, dia muntahkan air ke mulutnya." Tapi dia tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan tidak ada perselisihan antara ulama (Syafi'iyah, pena). "Al-Mutawalli memberi alasan bahwa ini sulit dihindari karena ada sesuatu yang basah saat sudah dimuntahkan dan tidak dapat dipisahkan. (Al-Majmu, 6: 231)
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberikan taufik.
![]() |
| Berkumur Saat Berpuasa |
Serius dalam membilas selama wudhu adalah bagian dari kesempurnaan wudhu. Saat wudhu dilakukan maka dikecualikan kecuali saat perut kosong. Ini tersirat dalam hadits aqqq bin shabirah radhiyallahu 'anhu di atas.
Ash-Syarbini Rahimahullah mengatakan: "Menurut sekolah hukum Syafi'i, jika seseorang mengeluarkan cairan di mulut dan membilas air di hidung (istinsyaq) maka masuklah air ke dalam tubuh, maka puasanya tidak masuk akal. Karena orang yang berpuasa membesar-besarkan saat membilas dan membasuh Pernapasan air di hidung seperti yang dijelaskan dalam diskusi wudhu dilarang, tapi jika dia tidak melebih-lebihkan dan kemudian masuk ke air, dia tidak berbuka puasa karena tidak disengaja. (Mughnil Muhtaj, 1: 629)
Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan: "Syafi'i Syafi'i dan pendapat Syafi'i tetap disunnahkan bagi mereka yang berpuasa saat wudhu membilas mulut dan menaruh air di hidung, karena ada puasa semacam itu disunnahkan. Tapi untuk puasa tidak dilebih-lebihkan (mubalaghah) Perselisihan terjadi saat memasuki air di rongga tubuh saat dibilas atau air dimasukkan ke dalam hidung. Pendapat para ilmuwan Syafi'iyah tidak masuk akal jika airnya berlebihan. Tapi jika tidak berlebihan, tidak null. "(Al-Majmu, 6: 230)
Bagaimana cara berkumur saat tidak berwudhu saat berpuasa? Apa yang diperbolehkan
Pembahasan ulama sebelumnya tidak berlaku pada saat wudhu saja. Tapi wudhu di luar saat wudhu dibiarkan berkumur dan disiram air di hidung asal tidak berlebihan. Jika kelebihan air di rongga perut, puasa dibatalkan.
Apakah perlu mengeringkan mulut setelah obat kumur?
Al-Mutawalli dan cendekiawan lainnya berkata, "Jika seseorang berkumur, dia muntahkan air ke mulutnya." Tapi dia tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan tidak ada perselisihan antara ulama (Syafi'iyah, pena). "Al-Mutawalli memberi alasan bahwa ini sulit dihindari karena ada sesuatu yang basah saat sudah dimuntahkan dan tidak dapat dipisahkan. (Al-Majmu, 6: 231)
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberikan taufik.

Komentar
Posting Komentar