Seputar masalah pembalut luka dalam berwudhu


Seputar masalah pembalut luka dalam berwudhu-Hay guys betemu lagi dengan saya yang akan membahas tentang Seputar masalah pembalut luka dalam berwudhu seperti berikut:
                                                                                                                
Masalah pembalut luka
  
   Diantara salah satu keringanan dalam ibadah secara umum adalah adanya kondisi badan yang sakit. Terkait dengan masalah wudhu, sakit juga merupakan keringanan yang membolehkan seseorang bertayamum sebagai gantinya wudhu. Karena adanya unsur sakit ini pula ada semacam keringanan bagi orang-orang yang punya luka pada bagian anggota wudhunya, dimana luka tersebut telah di balut ( di perban ).
   Jika seseorang mempunyai luka di perban, maka sah ia bertayamum dengan hanya sekedar mengusap bagian atas perbannya. Lantas, apakah hal itu juga bisa diberlakukan pada masalah wudhu? Artinya apakah sah jika seseorang yang punya luka diperban melaksanakan wudhu sementara bagian yang di perban hanya sekedar dibasuh bagian atasnya dengan air?
Dalam sebuah hadits, Amar bin Umaiyah berkata:
”Saya melihat rasullah menyapu serban dan kedua sepatunya”(HR. Bukhari, dan Ibnu Majjah)
Dalam hadits lain nabi memerintahkan agar membasuh serban dan sepatu:
“Sesungguhnya nabi bersabda, “basuhlah ke dua sepatu dan khimarmu” (HR. Ahmad)

   khimar adalah sejenis penutup kepala bisa juga dalam betuk serban. Dua hadits di atas oleh sayyid sabiq dinyatakan sebagai salah satu dari tiga cara nabi ketika berwudhu saat membasuh kepala. Artinya, saat berwudhu melakukan basuhan kepala nabi pernah tidak mencopot serban yang menutupi kepalanya. Saat itu nabi hanya membasuh serbannya saja sebagai ganti membasuh sebagian kepalanya.
   Sebenarnya ada kaitan antara keterangan diatas dengan masalah perban atau pembalut yang di pakai seseorang saat berwudhu. Kalau saat berwudhu nabi tidak mencopot serbannya dan hanya menyapu serbanitu di bagian luar (tidak sampai ke rambut) padahal waktu itu nabi tidak dalam keadaan sakit, maka kalau diqiaskan boleh hukumnya jika salah satu anggota wudhu di perban karena sakit itu hanya di usap dengan air sedikit yang tidak sampai merasuk pada luka. Sebentuk keringanan, sebab jika perban itu sampai diguyur dengan air akan melibatkan luka yang ada dalam perban menjadi lebih parah.
   Namun jika kejadian teramat sulit, misalnya yang memakaikan perban adalah seorang dokter perempuan, maka hai ini termasuk dalam kategori dzarurat.

Demikianlah artikel yang membahas tentang Seputar masalah pembalut luka dalam berwudhu, semoga bermanfaat untuk kita semua, jangan lupa baca artikel bermanfaat lainnya DISINI.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menghirup Air Kedalam Hidung Saat Wudhu

Tips Merawat Luka Khitan Agar Segera Kering

Berkumur Saat Berpuasa