Seputar masalah pembalut luka dalam berwudhu
Seputar masalah pembalut luka dalam berwudhu-Hay guys betemu lagi
dengan saya yang akan membahas tentang Seputar masalah pembalut luka dalam
berwudhu seperti berikut:
Masalah pembalut luka
Diantara
salah satu keringanan dalam ibadah secara umum adalah adanya kondisi badan yang
sakit. Terkait dengan masalah wudhu, sakit juga merupakan keringanan yang
membolehkan seseorang bertayamum sebagai gantinya wudhu. Karena adanya unsur
sakit ini pula ada semacam keringanan bagi orang-orang yang punya luka pada
bagian anggota wudhunya, dimana luka tersebut telah di balut ( di perban ).
Jika
seseorang mempunyai luka di perban, maka sah ia bertayamum dengan hanya sekedar
mengusap bagian atas perbannya. Lantas, apakah hal itu juga bisa diberlakukan
pada masalah wudhu? Artinya apakah sah jika seseorang yang punya luka diperban
melaksanakan wudhu sementara bagian yang di perban hanya sekedar dibasuh bagian
atasnya dengan air?
Dalam
sebuah hadits, Amar bin Umaiyah berkata:
”Saya melihat rasullah menyapu serban dan
kedua sepatunya”(HR. Bukhari, dan
Ibnu Majjah)
Dalam
hadits lain nabi memerintahkan agar membasuh serban dan sepatu:
“Sesungguhnya nabi bersabda, “basuhlah ke
dua sepatu dan khimarmu” (HR. Ahmad)
khimar adalah sejenis
penutup kepala bisa juga dalam betuk serban. Dua hadits di atas oleh sayyid
sabiq dinyatakan sebagai salah satu dari tiga cara nabi ketika berwudhu saat
membasuh kepala. Artinya, saat berwudhu melakukan basuhan kepala nabi pernah
tidak mencopot serban yang menutupi kepalanya. Saat itu nabi hanya membasuh
serbannya saja sebagai ganti membasuh sebagian kepalanya.
Sebenarnya
ada kaitan antara keterangan diatas dengan masalah perban atau pembalut yang di
pakai seseorang saat berwudhu. Kalau saat berwudhu nabi tidak mencopot
serbannya dan hanya menyapu serbanitu di bagian luar (tidak sampai ke rambut)
padahal waktu itu nabi tidak dalam keadaan sakit, maka kalau diqiaskan boleh
hukumnya jika salah satu anggota wudhu di perban karena sakit itu hanya di usap
dengan air sedikit yang tidak sampai merasuk pada luka. Sebentuk keringanan,
sebab jika perban itu sampai diguyur dengan air akan melibatkan luka yang ada
dalam perban menjadi lebih parah.
Namun
jika kejadian teramat sulit, misalnya yang memakaikan perban adalah seorang
dokter perempuan, maka hai ini termasuk dalam kategori dzarurat.

Komentar
Posting Komentar