Hukum wudhu dalam telanjang
Hukum wudhu dalam telanjang
Pertanyaan:Assalamu Alaikum
Ustadz, saya mau tanya. Apakah kita diperbolehkan berwudhu setelah mandi tapi tetap telanjang?
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum
Dari: Supriadi
Menjawab:Waalalumussalam
Bismillah adalah shalatu era salamu 'ala rasulillah
Seseorang yang melakukan wudhu saat dia telanjang di bak mandi dan tidak ada yang bersamanya, hukum diperbolehkan dan wudhunya berlaku. Hanya saja, lebih afdhal dia tidak melakukan itu. Karena pengangkatan pakaian sebaiknya tidak dilakukan kecuali jika diperlukan. Seperti saat Anda mandi.
Diriwayatkan dari Muawiyah ibn Haidah (semoga Allah berkenan dengan dia) yang bertanya kepada Nabi (sallAllaahu 'alayhi wa sallam) tentang bagian pribadinya, kapan harus ditutup dan kapan hal itu dapat diungkap. Kemudian Nabi sallallaahu'alayhi wa sallam berkata:
"Jaga ketelanjanganmu, kecuali istrimu atau hambamu."
Pria itu bertanya lagi: Bagaimana jika seorang pria dengan pria lain?
Dia menjawab:
"Jika Anda bisa membuat ketelanjangan Anda tidak terlihat, lakukanlah!"
Pria itu bertanya lagi: kapan seseorang sendirian?
Dia menjawab:
"Allah lebih layak untuk orang yang malu kepada-Nya." (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah dan Al-Albani)
Diadaptasi dari: Fatwa Syabakah islamiyah, no. 3762
Hal yang sama dikatakan oleh Komite Fatwa Arab Saudi. Ketika ditanya tentang masalah wudhu di negara bagian telanjang atau hanya memakai celana pendek, tim fatwa tersebut menjawab:
Wudhunya sah, karena membuka aurat atau sekedar memakai celana pendek, tidak mencegah keabsahan wudhu.
![]() |
| Hukum wudhu dalam telanjang |
Pertanyaan:Assalamu Alaikum
Ustadz, saya mau tanya. Apakah kita diperbolehkan berwudhu setelah mandi tapi tetap telanjang?
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum
Dari: Supriadi
Menjawab:Waalalumussalam
Bismillah adalah shalatu era salamu 'ala rasulillah
Seseorang yang melakukan wudhu saat dia telanjang di bak mandi dan tidak ada yang bersamanya, hukum diperbolehkan dan wudhunya berlaku. Hanya saja, lebih afdhal dia tidak melakukan itu. Karena pengangkatan pakaian sebaiknya tidak dilakukan kecuali jika diperlukan. Seperti saat Anda mandi.
Diriwayatkan dari Muawiyah ibn Haidah (semoga Allah berkenan dengan dia) yang bertanya kepada Nabi (sallAllaahu 'alayhi wa sallam) tentang bagian pribadinya, kapan harus ditutup dan kapan hal itu dapat diungkap. Kemudian Nabi sallallaahu'alayhi wa sallam berkata:
"Jaga ketelanjanganmu, kecuali istrimu atau hambamu."
Pria itu bertanya lagi: Bagaimana jika seorang pria dengan pria lain?
Dia menjawab:
"Jika Anda bisa membuat ketelanjangan Anda tidak terlihat, lakukanlah!"
Pria itu bertanya lagi: kapan seseorang sendirian?
Dia menjawab:
"Allah lebih layak untuk orang yang malu kepada-Nya." (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah dan Al-Albani)
Diadaptasi dari: Fatwa Syabakah islamiyah, no. 3762
Hal yang sama dikatakan oleh Komite Fatwa Arab Saudi. Ketika ditanya tentang masalah wudhu di negara bagian telanjang atau hanya memakai celana pendek, tim fatwa tersebut menjawab:
Wudhunya sah, karena membuka aurat atau sekedar memakai celana pendek, tidak mencegah keabsahan wudhu.

Komentar
Posting Komentar